Selasa, 14 Juli 2009

Didemo, BPN Jatim Siap Ukur Ulang

Sabtu, 6 Juni 2009 | 11:02 WIB

SIDOARJO – Laporan dugaan KKN terkait proses sertifikasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak segera ditangani KPK, rupanya membuat beberapa LSM dan mahasiswa gerah. Mereka ngeluruk ke kantor wilayah BPN Jatim, Jumat (5/6) siang.

Fauzi Ibrahim, Korlap aksi LSM Labirin, mengatakan aksi ini merupakan tindak lanjut laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan lalu terkait dugaan korupsi di lingkungan Kantor BPN Sidoarjo. “Kita ingin menyelamatkan uang negara yang jumlahnya Rp 24 miliar,” ujar Fauzi yang juga menjabat juga Sekjen Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957.

Pihaknya mendesak Kanwil BPN Jatim agar melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah seluas 23 hektare (ha) yang tersebar di Desa Peranti, Tropodo, Wadung Asri, Tambak Sawah, Brebek, Kepuh Permai, dan Desa Janti, Kab Sidoarjo.

Tanah inilah yang menjadi objek sengketa antara Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim dan PT Dian Fortuna Erisindo (DFE). Perusahaan PT DFE adalah milik Reni S. Wardani, putri Iskandar, Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim yang sudah meninggal.

Tanah yang diklaim secara hukum milik Puskopkar itu kemudian dijaminkan untuk memperoleh dana pinjaman dari Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 24 miliar. Dana ini digunakan Puskopkar untuk pembangunan rumah PNS di Jatim. Namun persoalan baru muncul ketika kedua belah pihak bersama-sama mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN Sidoarjo.

Sisi lain, pihak Puskopkar Jatim juga berkirim surat kepada BPN Sidoarjo memohon pemblokiran atas tanah di Desa Peranti, Kec. Sedati. Pihak BPN Sidoarjo akhirnya memutuskan proses penerbitan sertifikat atas tanah yang dipersengketakan dihentikan untuk sementara sampai terbit keputusan hukum lebih lanjut dari pihak peradilan.

Sisi lain, menurut Fauzi, pihak Kanwil BPN Jatim menyatakan siap melakukan ukur ulang sebagai persyaratan keluarnya peta ukur bidang yang baru atas nama Puskopkar. “Realisasinya menunggu keputusan Bagian Sengketa Kanwil BPN Jatim. Peta bidang ini sebagai pengganti peta bidang sebelumnya atas nama PT DFE yang diterbitkan BPN Sidoarjo,” ujar Fauzi menambahkan dasar akte pelepasan tanah milik PT DFE yang sudah dikeluarkan, telah dibatalkan notaris. faz

Tidak ada komentar: