Senin, 21 April 2014

Al-Quran Sebuah Maha Sastra

Kitab suci al-Quran adalah kitab mulia, kitab yang dijunjung tinggi, disucikan dan dijauhkan dari kotoran, dan dihindarkan dari berbagai jenis pelecehan. Al-Quran bukan hanya rangkaian kata yang terdiri dari kalimat-kalimat bahasa Arab yang sesuai dengan tata bahasanya (nawu-shorraf), namun juga memiliki nilai sastra yang maha indah. Enak dibaca, nyaman didengar, menimbulkan rindu dankhusyu’ di hati, serta syahdu meneteskan kristal air mata. Dalam al-Quran juga terkandung nilai-nilai hikmah yang sulit untuk dilukiskan serta direalisasikan dengan kata-kata dan bahasa.
Maka tak heran, jika Allah Swt. menentang kaum yang masih belum percaya akan keabsahan karya satra-Nya. Seperti yang tertera dalam surat al-Baqarah: 23-24 dan surat al-Isra’: 88, tersebutlah seseorang yang mengaku nabi di zaman pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq ra. mencoba untuk menandingi nilai sastra yang ada dalam al-Quran. Dialah Musailamah Al-Kazzab, ternyata bukan rangkaian indah yang dilahirkan, melainkan sebuah rangkaian sastra (menurut pandangan Musailamah sendiri) yang bisa membuat hati bergetar, yakni nilai keindahannya sederajat (bahkan dibawah darajatnya) karya anak-anak yang tahu A, B, C, dan D saja, di mana hal itu hanya melahirkan tawa sastrawan arab kala itu. Coba kita simak hasil karyanya di bawah ini: “Wahai katak, anak dari dua katak, berbunyilah apa yang ingin kau bunyikan. Di atasmu air dan di bawahmu Lumpur”. Dapat kita bandingkan dengan kalimat berikut: “wahai anak manusia, anak dari dua manusia, kerjakan apa yang akan engkau kerjakan, di atasmu langit dan di bawahmu tanah,” seandarnya ada di antara anak-anak yang di bawah usia enam tahun disuruh membuat semisal hasil karya Musailamah di atas, barangkali kita hanya memberikan alokasi waktu dua detik saja.
Allah telah menegaskan dengan riil dan rinci dalam firman-Nya. Katakanlah; “Sesungguhnya jika jin dan manusia berkumpul untuk berupaya membuat yang serupa al-Quran ini, maka mereka tidak akan membuat yang serupa dengannya, walau pun sebgian dari mereka (menjadi) pembantu bagi sebagian yang lainnya.” (QS. Bani Isra’il/17: 88).
Ayat di atas merupakan penegasan keoutentikan al-Quran sebagai agenda besar zaman dulu, kini dan esok. Manusia sebagai penerima dan menjadikannya pandangan hidup (weltanchaung) sekaligus sumber dari segala sumber hukum dan ilmu. Kandungannya sebagai jawaban relatifitas makhluk sekaligus pelengkap kesempurnaan ciptaan-Nya, yang kesemuanya akan menjadi bahan pemikiran bagi manusia secara umum.
Keajaiban Sastra Al-Quran
Al-Quran memiliki nilai tasbih (majas-asosiasi) yang tinggi tertebar di mana-mana, antara lain dalam surah al-Baqarah yang mengasosiasikan kerasnya hati manusia dengan batu, mentasbihkan hancurnya tentara bergajah Abrahah yang hendak menghancurkan dengan daun-daun yang dimakan ulat. Begitu pula dengan kandungan majas metafora (isti’aratun tashrihiyyah)-nya yang selalu disebarkan Allah Swt. dalam maha karya-Nya. Salah satunya dapat kita lihat dalam surah al-Baqarah: 257, kandungan sajak a-a-a-a yang merupakan ciri khas sastra lama (manurut anggapan sastrawan masa kini) kita temui di dalamnya. Kita lihat surah al-Ikhlash yang keseluruhan ayatnya berakhiran huruf  “dal”, surah al-Lahab yang selalu berakhiran “ba’”, serta surah an-Nas yang selalu berakhiran “sin”.
Lain lagi dengan konsep makhluk dalam al-Quran bahwa Allah Swt. telah menghiasi tujuh jenis makhlunya-Nya dengan tujuh macam hiasan. Dapat disimpulkan, bahwa hal ini merupakan suatu indikasi kesempurnaan ciptaan-Nya serta tambahan ilmu bagi manusia, bahwa di mata Tuhan, di balik bilangan tujuh terselip parkara agung yang sarat rahasia dan nilai hikmah di dalamnya, antara lain:
Pertama, cakrawala yang dihiasinya-Nya dengan tujuh lapisan galaksi dengan taburan bitang gemintang.
Kedua, hamparan luas bumi yang dilengkapi tujuh aneka bumi berikut dengan ragam lautannya yang membentang luas.
Ketiga, diciptakan-Nya tujuh tingkat neraka sebagai klasifikasi adzabiyah makhluk-makhluk-Nya.
Keempat, al-Quran pun dihiasi-Nya dengan tujuh ayat, surah al-Fatihah sebagai muqaddimah.
Kelima, masa usia manusia dibagi menjadi tujuh fase, mulai dari masa radhi (menyusu), fathim (sapihan), shabi (kanak-kanak), ghulam (pancaroba), syab (remaja), khal (tua), dan hingga masa syeikh (kakek-kakek).
Keenam, kemudian kejadian manusia pun disempurnakan dengan tujuh anggota badan sebagai komunikasi paraktik ubudiyahnya.
Ketujuh, melengkapi alam dunia dan isinya, ia diciptakan tujuh rangkaian hari-hari; sabtu, ahad, senin, selasa, rabu, kamis, dan jum’at.
Nilai historis yang dikupas juga bergulir gamblang dan rinci, dari hal kesejarahan para nabi-rasul, hingga rahasia kesejarahan khusus lainnya yang sebelumnya tidak banyak dipublikasikan, dihadirkan dalam bahasa segar dan enak dibaca. Seperti, kisah tentang Uthbah al-Ghulam, seorang durhaka-durjana yang oleh kharisma karomah Syeikh Hasan al-Bashri telah insaf dan menjadikannya penyeru keinsafan dan tobat kepada Allah.
Al-Quran dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada keraguan sedikit pun tentang persepsi akan qadrat dan qadar Allah swt. Secara eksplisit mau pun implisit (QS. Yasin/36: 82). Di dalamnya yang menjadi acuan jabaran utamanya nilai etis-estetis esensi sebuah historika (kesejarahan) berikut kompleksitas dan ajaran yang dikandungnya.
Maka dari itu, tak bisa disangkal lagi jika ada (atau mungkin banyak sekali) sastrawan kontemporer yang mengambil isi al-Quran sebagai acuan karya sastranya. Salah satunya adalah sastrawan Em. Ha. Ainun Najdib, Kuswaidi Syafi’ie yang mengambil kalimat “nurun ‘ala nurin” dan ditransiliasikan dengan cahaya Maha Cahaya.
*penulis adalah aktivis Forum Kajian Mahasiswa Curtural Society (FKMCS) Jakarta

Kamis, 30 Mei 2013

Liberalisasi Pendidikan; Bentuk Ketidakadilan Terhadap Rakyat

Oleh : Moh Fauzi Ibrahim


Gelombang arus globalisasi dan liberalisasi dunia modern yang telah dihantarkan oleh bergulirnya revolusi perancis (1789), telah memberikan dampak yang sangat siginifikan terhadap perubahan dalam berbagai aspek kehidupan ummat manusia abad ini. Dari perubahan itu tidak terkecuali dunia pendidikan yang notabeninya sebagai wadah pembelajaran, pembinaan dan pembentukan watak dan karakter manusia. Tidak terlepas dari pengaruh arus golalisasi dan liberalisasi itu sendiri.
Hal ini sudah kita ketahui semenjak pendidikan dimasukkan dalam wilayah liberalisasi pada tahun 1995, dan bergabungnya bangsa indonesia dalam penandatanganan General Agreement on Trade (GAT) yang sekarang difasilitasi oleh WTO. Bergabungnya indonesi dalam GAT dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Karena dari penilaian Negara-negara maju, meningkatnya jumlah kemiskinan di suatu Negara, disebabkan karena keterpurukan dan rendahnya kualitas pendidikan yang ada. Oleh sebab itu liberalisai pendidikan di Negara berkembang seperti Indonesi diharapkan akan memberikan semangat untuk bangkit dari keterpurukan dalam bidang pendidikan. Sekaligus membuka kompetisi pasar bebas dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan. Dengan demikian keberadaan lembaga pendidikan milik Negara akan bersaing dengan lembaga pendididikan suwasta yang memilki modal besar.
Namun munculnya wacana liberalisasi pendidikan banyak menuai kontrofersi dikalangan masyarakat. Menurut Ivan Illich dalam bukunya “Deschooling Sosiety”, bahwa Ketika segala kebijakan pendidikan sudah dipegang dan dikendalikan oleh kekuatan pasar (modal) yang dimilki oleh kaum kapitalis, maka sejak itulah ketidakadilan dalam mendapatkan kesempatan pendidikan akan tercipta. Karena untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tinggi harus diukur dengan kemepuan ekonomi. Hal seperti yang juga dihawatirkan oleh Paolo Friere dengan istilahnya “Budaya Bisu”. Ketika masyarakat bawah sudah tidak lagi mampu menjangkau pendidikan, karena struktur ekonomi yang rendah, maka kebodohan kolektif akan menjadi budaya yang berkepanjangan.
Ichsanuddin nursy, pengamat politik dan ekonomi berpendapat, bahwa sikap pemerintah yang mengamini dan mengimani adanya liberalisasi adalah salah satu bentuk penghianatan dan pelecehan terhadap UUD 1945. begitu pula dengan para tokoh dan praktisi pendidikan, seperti Tilaar yang memberikan pandangan, bahwa masuknya kekuatan pasar, budaya korupsi dan kekuatan industri akan mengarahkan misi pendidikan. Menurutnya Etika dan moral di dunia pendidikan akan dikuasai oleh etika dan moral bisnis yang berdasarkan pencarian keuntungan. Dampak dari liberalisasi pendidikan tersebut akan menggeser peran Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah tertuang dalam UUD 45. Terbukanya akses pasar dan industrialisasi pendidikan cendrung membuka akses bagi pemilik modal (Kapitalis) untuk mendektekan kepentingan dan kebutuhan oconomi mereka kepada dunia pendidikan. Walhasil, pendidikan akan hilang dan bergeser dari fungsi fundamintalnya sebagai proses memanusiakan manusia secara utuh. Dan menjadi lahan bagi kepentingan industri atau bisnis kaum kapitalis.
Adjisuksmo salah satu fungsionaris Badan Litbang Depdiknas berharap, dengan masuknya lembaga pendidikan asing/suwasta, mampu memicu dan memacu peningkatan kualitas pendidikan di indonesi. Serta akuntabilitas penyelenggaraan proses pendidikan bisa ditingkatkan. Akan tetapi, apakah dari mahalnya biaya pendidikan yang ditawarkan lembaga pendidikan asing/suasta itu akan memberikan jaminan terhadap meningkatnya mutu dan kualitas pendidikan?. Justru masyarakat menghawatirkan akan banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak mampu mendapatkan layanan pendidikan. Dan pada akhirnya bukan kesejahteraan yang akan diraih oleh bangsa ini. Akan tetapi keterpurukan dan kemiskinan akan meningkat. Apalagi anggaran pemerintah untuk pendidikan sangat kecil, itupun masih dipotong dan diselewengkan oleh para koruptor negeri ini. Bagaimana liberalisasi bisa dikatakan sebagai solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan bangsa ini, jika tidak disertai dengan kesadaran para elit pemerintah untuk mengawal terwujudnya pendidikan yang lebih memanusiakan manusia.
Pemerintah dalam mengantisipasi liberalisasi pendidikan di negeri, supaya tidak merombak dan menggeser tujuan fundamental pendidikan, tidaklah cukup hanya meluncurkan undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP). akan tetapi juga harus menyiapkan dan menyusun strategi jitu untuk bisa memberi posisi tawar lembaga pendidikan negeri dengan lembaga pendidikan suwasta. Terutama lembaga pendidikan asing. Sehingga lembaga pendidikan negeri tidak hanya menjadi penonton setia. Akan tetapi juga ikut aktif menjadi inspirator dan actor dalam membangun mutu pendidikan di Indonesia.

Penulis Adalah Direktur Sekolah Guru Kreatif (SGK) dan peneliti di Nafas Institute

Selasa, 14 Juli 2009

Didemo, BPN Jatim Siap Ukur Ulang

Sabtu, 6 Juni 2009 | 11:02 WIB

SIDOARJO – Laporan dugaan KKN terkait proses sertifikasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak segera ditangani KPK, rupanya membuat beberapa LSM dan mahasiswa gerah. Mereka ngeluruk ke kantor wilayah BPN Jatim, Jumat (5/6) siang.

Fauzi Ibrahim, Korlap aksi LSM Labirin, mengatakan aksi ini merupakan tindak lanjut laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan lalu terkait dugaan korupsi di lingkungan Kantor BPN Sidoarjo. “Kita ingin menyelamatkan uang negara yang jumlahnya Rp 24 miliar,” ujar Fauzi yang juga menjabat juga Sekjen Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957.

Pihaknya mendesak Kanwil BPN Jatim agar melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah seluas 23 hektare (ha) yang tersebar di Desa Peranti, Tropodo, Wadung Asri, Tambak Sawah, Brebek, Kepuh Permai, dan Desa Janti, Kab Sidoarjo.

Tanah inilah yang menjadi objek sengketa antara Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim dan PT Dian Fortuna Erisindo (DFE). Perusahaan PT DFE adalah milik Reni S. Wardani, putri Iskandar, Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim yang sudah meninggal.

Tanah yang diklaim secara hukum milik Puskopkar itu kemudian dijaminkan untuk memperoleh dana pinjaman dari Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 24 miliar. Dana ini digunakan Puskopkar untuk pembangunan rumah PNS di Jatim. Namun persoalan baru muncul ketika kedua belah pihak bersama-sama mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN Sidoarjo.

Sisi lain, pihak Puskopkar Jatim juga berkirim surat kepada BPN Sidoarjo memohon pemblokiran atas tanah di Desa Peranti, Kec. Sedati. Pihak BPN Sidoarjo akhirnya memutuskan proses penerbitan sertifikat atas tanah yang dipersengketakan dihentikan untuk sementara sampai terbit keputusan hukum lebih lanjut dari pihak peradilan.

Sisi lain, menurut Fauzi, pihak Kanwil BPN Jatim menyatakan siap melakukan ukur ulang sebagai persyaratan keluarnya peta ukur bidang yang baru atas nama Puskopkar. “Realisasinya menunggu keputusan Bagian Sengketa Kanwil BPN Jatim. Peta bidang ini sebagai pengganti peta bidang sebelumnya atas nama PT DFE yang diterbitkan BPN Sidoarjo,” ujar Fauzi menambahkan dasar akte pelepasan tanah milik PT DFE yang sudah dikeluarkan, telah dibatalkan notaris. faz